Thursday, July 31, 2014

Konsep HAM dan UUD 1945

Deklarasi Universal HAM, 10 Desember 1948, merumuskan HAM adalah pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Dalam UU RI no 39 tahun 1999,pasal 1 ayat 1, dirumuskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak dasar manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan untuk mendapatkan kebahagiaan. Adapun dasar dari hak asasi adalah manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi yang ada dan dimilikinya. Ciri- ciri HAM antara lain kodrat, hakiki, universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi. Nilai utama yang terkandung dalam HAM yaitu kebebasan/ kemerdekaan, kemanusiaan/ perdamaian dan keadilan/ kesederajatan/ persamaan.

Aturan operasional HAM di Indonesia antara lain Tap MPR no XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU RI no 39 tahun 1999 tentang HAM, UU RI no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Kepres no 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Sedangkan pasal- pasal yang memuat HAM antara lain Pasal 27 ( persamaan dalam hukum ); Pasal 28 (kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat); pasal 29 (kemerdekaan beragama dan beribadah; pasal 30 (hak dalam usaha hankam); pasal 31 ( pendidikan); pasal 32 ( kebudayaan nasional dan bahasa daerah); pasal 33 (perekonomian) serta pasal 34 (pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar serta jaminan social bagi seluruh rakyat.

Konsep HAM juga terdapat daam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama ( kemerdekaan adalah hak segala bangsa ) dan alinea keempat ( dasar negara ).

Penjabaran UU tentang HAM:
1.       UU no 39 tahun 1999; jaminan HAM meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, ikut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
karikatur dari berita9.com

2.       UU RI no 7 tahun 1984; ratifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan diskriminasi wanita
3.       UU RI no 8 tahun 1998; pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4.       UU RI no 20 tahun 1999; ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang batasan usia kerja
5.       UU RI no 1 tahun 2000; ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
6.       Keppres 7 Juni 1993 tentang Komnas HAM

Lalu apakah ciri- ciri pembangunan yang telah melaksanakan HAM ? Lukman Soetrisno mengemukakan, ciri- cirinya meliputi ;
1.       Dalam bidang politik, adanya kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluraisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
2.       Dalam bidang social, adanya perlakuan yang sama di depan hukum
3.       Dalam bidang ekonomi, tidak ada monopoli dalam system ekonomi yang berlaku.

 karikatur pelanggaran HAM (kartunmartono.wordpress.com)

Dalam kenyataannya, HAM memang sulit dilaksanakan, padahal sebenarnya HAM berfungsi social karena dalam pelaksanaannya kita tidak boleh mementingkan diri sendiri. Dalam kenyataan sering terjadi pelanggaran HAM dari lingkup bawah sampai nasional. Akibatnya ada upaya penegakan HAM, yaitu dengan adanya peradilan ad hoc bagi pelanggar HAM

Dalam perkembangannya dibentuklah Komnas HAM agar bisa mengawal dan mengawasi pelaksanaan HAM, terjdi pelanggaran HAM ataukah tidak. Dalam masyarakat pun terbentuk lembaga HAM dalam bentuk LSM atau NGO ( Non Governmental Organization ). Contoh dari LSM adalah YLBHI, Kontras dan Elsam.

Sejumlah persoalan yang mengiringi proses berlangsungnya pengadilan HAM sebagai berikut,
1.       Paradigma pelanggaran HAM dalam dataran kebijakan poitik selalu berbeda dengan paradigm hukum
2.       Pelanggaran HAM selalu dikonotasikan dengan misi politik
3.       Terjadi ambivalen di kalangan korban sendiri
4.       Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan negara



No comments:

Post a Comment