Sunday, March 15, 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT ( bagian 2 )

LEMBAGA EKSEKUTIF
Presiden
Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Menteri- menteri tunduk dan bertanggungjawab kepada presiden. Tugas presiden berkaitan dengan:
a.       Melaksanakan politik luar negeri
b.      Menciptakan pertahanan nasional
c.       Menjaga keamanan dan melindungi seluruh WNI.
d.      Mengajukan RUU
e.       Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU jika keadaan memaksa
f.       Berhak menetapkan PP untuk melaksanakan UU.
Kewenangan presiden dalam kehakiman meliputi:
a.       Memberi grasi/ pengurangan masa hukuman bagi narapidana
b.      Memberi amnesty/ pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c.       Memberi abolisi/ penghapusan suatu tuntutan pidana
d.      Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik seseorang
e.       Menetapkan hakim agung
f.       Menetapkan hakim konstitusi
g.      Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
Kewenangan presiden yang lainnya:
a.       Mengangkat duta dan konsul
b.      Menerima penempatan duta negara lain.

Wakil presiden dan menteri
Wakil presiden mempunyai tugas : melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari- hari, melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden dan menggantikan jabatan presiden bila presiden berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
Menteri terdiri dari
a.      Menteri koordinator: dmenghubungkan atau melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri lainnya.
b.      Menteri departemen: menteri yang memimpin departemen.
c.       Menteri negara: menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen.

LEMBAGA YUDIKATIF
1.      Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris. Pimpinan dan anggota MA adalah Hakim Agung. MA menyelesaikan maslah hukum yang tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

2.      Mahkamah Konstitusi ( MK )
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap sebagai anggota da 7 orang anggota hakim konstitusi. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.       Menguji UU terhadap UUD 1945
b.      Memutus engketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

3.      Komisi Yudisial ( KY )
Susunan Ky terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota serta 7 orang anggota komisi.
Wewenang KY:
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR

b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Selain itu terdapat BPK ( Badan Pengawas Keuangan ). Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
BPK adalah lembaga yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. BPK bersifat bebas dan mandiri. Susunan BPK terdiri dari ketua, wakil ketua dan 7 anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden.
Wewenang BPK:
a.       Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
b.      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

No comments:

Post a Comment