Sunday, March 15, 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT ( bagian 1 )

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan dapat diartikan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif ( presiden dibantu wakil presiden dan para menteri ). Sedangkan dalam arti luas, pemerintahana artinya pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif untuk mencapai tujuan.

LEMBAGA NEGARA
Lembaga negara meliputi Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Lembaga legislatif terdiri MPR, DPR dan DPD. Lembaga eksekutif terdiri presiden dan wakil presiden. Sedangkan lembaga yudikatif terdiri MA, MK, KY.

LEMBAGA LEGISLATIF

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Susunan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Tugas dari MPR meliputi:
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik presiden dan wakil presiden dalam siding paripurna MPR.
c.       Memutuskan usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wapres dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wapres diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam siding paripurna MPR.
d.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e.       Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat- lambatnya dalam waktu 60 hari.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Jumlah anggota DPR: 550 0rang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Adapun tugas dan wewenang DPR meliputi:
a.       Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah penggenati UU.
c.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
d.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
e.       Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

3.      Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD merupakan wakil- wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggota tiap provinsi terdiri dari 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang DPD:
a.       Mengajukan RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi kepada DPR.
b.       Membahas RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun pemerintah.
c.       Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

d.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

No comments:

Post a Comment