Pada Perang Dunia II, Jepang mengalami kekalahan dalam
menghadapi Sekutu sehingga Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Pada
3 Maret 1945 Jepang membentuk BPUPKI ( Dokuritsu
Junbi Cosakai ) dengan ketua
Radjiman Widyodiningrat. Pada sidang pertama, ada 3 tokoh yang mengusulkan
dasar negara yaitu Muh. Yamin, Supomo dan Soekarno. Sidang I dilaksanakan pada
29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Pada 29 Mei 1945 Muh
Yamin usul Dasar Negara meliputi :
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Pada 31 Mei 1945 Mr. Supomo
mengusulkan:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan
sosial
Pada 1 Juni 1945 Ir.Soekarno
mengusulkan :
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang Maha Esa
Pada tanggal 1 Juni
1945 lahir istilah Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah itu BPUPKI membentuk Panitia Sembilan dengan ketua Soekarno. Anggota lain terdiri dari
Abdul Kahar Muzakar, Muh. Hatta, Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Agus Salim, Ahmad
Subardjo, Abikusno C dan AA Maramis. Tugas
Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
negara Indonesia merdeka.
Hasil sidang Panitia Sembilan adalah munculnya Piagam
Jakarta ( Jakarta Charter ) pada 22 Juni 1945.
Tanggal 10 sampai 16 Juli 1945 BPUPKI bersidang untuk yang
kedua kalinya. Pada sidang ini dibahas tentang rancangan UUD sehingga
dibentuklah Panitia Perancang UUD
diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang
diketuai Mr. Supomo. Anggota lainnya adalah Wogsonegoro, Ahmad Subardjo,
Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. Hasil kerjanya disempurnakan oleh Panitia
Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Jayadiningrat,
H. Agus Salim dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang UUD
pada BPUPKI pada 14 Juli 1945. Tiga hal yang dilaporkan meliputi pernyataan
Indonesia merdeka, pembukaan UUD dan UUD ( batang tubuh ). Tanggal 15 dan 16
Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang UUD. Kemudian hasil kerjanya dilaporkan dalam sidang pleno BPUPKI
pada 17 Juli 1945.
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI ( Dokuritsu Junbi Inkai ). Ketua PPKI
adalah Soekarno. PPKI melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Hasil
sidang :
1.
Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3.
Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu
presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
No comments:
Post a Comment