Friday, May 31, 2013

1 JUNI : Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara



Pada Perang Dunia II, Jepang mengalami kekalahan dalam menghadapi Sekutu sehingga Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Pada 3 Maret 1945 Jepang membentuk BPUPKI ( Dokuritsu Junbi  Cosakai ) dengan ketua Radjiman Widyodiningrat. Pada sidang pertama, ada 3 tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu Muh. Yamin, Supomo dan Soekarno. Sidang I dilaksanakan pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Pada 29 Mei 1945 Muh Yamin usul Dasar Negara meliputi :
1.       Peri kebangsaan
2.       Peri kemanusiaan
3.       Peri ketuhanan
4.       Peri kerakyatan
5.       Kesejahteraan rakyat
Pada 31 Mei 1945 Mr. Supomo mengusulkan:
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir dan batin
4.       Musyawarah
5.        Keadilan sosial
Pada 1 Juni 1945 Ir.Soekarno mengusulkan :
1.       Kebangsaan Indonesia
2.       Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.       Mufakat atau demokrasi
4.       Kesejahteraan sosial
5.       Ketuhanan yang Maha Esa
Pada tanggal 1 Juni 1945 lahir istilah Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah itu BPUPKI membentuk Panitia Sembilan dengan ketua Soekarno. Anggota lain terdiri dari Abdul Kahar Muzakar, Muh. Hatta, Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno C dan AA Maramis.  Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Hasil sidang Panitia Sembilan adalah munculnya Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) pada 22 Juni 1945.

Tanggal 10 sampai 16 Juli 1945 BPUPKI bersidang untuk yang kedua kalinya. Pada sidang ini dibahas tentang rancangan UUD sehingga dibentuklah Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang diketuai Mr. Supomo. Anggota lainnya adalah Wogsonegoro, Ahmad Subardjo, Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. Hasil kerjanya disempurnakan oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang UUD pada BPUPKI pada 14 Juli 1945. Tiga hal yang dilaporkan meliputi pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD dan UUD ( batang tubuh ). Tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang UUD. Kemudian hasil kerjanya dilaporkan dalam sidang pleno BPUPKI pada 17 Juli 1945.
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI ( Dokuritsu Junbi Inkai ). Ketua PPKI adalah Soekarno. PPKI melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Hasil sidang :
1.       Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3.       Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.

No comments:

Post a Comment