Showing posts with label Serba- serbi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Serba- serbi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Show all posts

Thursday, September 22, 2016

Keragaman Suku Bangsa di Indonesia

Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang. Ada juga teori “Nusantara.”

Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang. Ada dua gelombang terpenting.
1. Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah dalam periode ini kemudian dikenal sebagai rumpun bangsa Proto Melayu. Proto Melayu disebut juga Melayu Polynesia.
Rumpun bangsa Proto Melayu tersebar dari Madagaskar hingga Pasifik Timur. Mereka bermukim di daerah pantai. Termasuk dalam bangsa Melayu Tua adalah suku bangsa Batak di Sumatera, Dayak di
Kalimantan, dan Toraja di Sulawesi.
2. Gelombang kedua terjadi sekitar 2000 tahun lalu, disebut Deutero Melayu. Mereka disebut penduduk Melayu Muda. Mereka mendesak Melayu Tua ke pedalaman Nusantara. Termasuk bangsa Melayu Muda adalah suku bangsa Jawa, Minang-kabau, Bali, Makassar, Bugis, dan Sunda.

Menurut teori “Nusantara” penduduk Indonesia tidak berasal dari luar. Teori ini didukung banyak ahli, seperti J.Crawfurd, K.Himly, Sutan Takdir Alisjahbana, dan Gorys Keraf. Menurut para ahli ini penduduk Indonesia (bangsa Melayu) sudah memiliki peradaban yang tinggi pada bada ke-19 SM.

Suku bangsa di Indonesia sangat beragam. Keragaman suku bangsa di Indonesia antara lain disebabkan oleh:
1. perbedaan ras asal,
2. perbedaan lingkungan geografis,
3. perbedaan latar belakang sejarah,
4. perkembangan daerah,
5. perbedaan agama atau kepercayaan, dan
6. kemampuan adaptasi atau menyesuaikan diri.

Sedangkan faktor lingkungan geografis yang menyebabkan keanekaragaman suku bangsa antara lain sebagai berikut.
1. Negara kita berbentuk kepulauan.

2. Perbedaan bentuk muka bumi, seperti daerah pantai, dataran rendah, dan pegunungan. 

Keanekaragaman Budaya di Indonesia


Ada tiga bentuk kebudayaan, yaitu kebudayaan dalam bentuk gagasan, kebiasaan, dan benda-benda budaya.
1. Kebudayaan yang berupa gagasan, antara lain ilmu pengetahuan, adat istiadat, dan peraturan.
2. Kebudayaan yang berupa kebiasaan, antara lain cara mencari makan(mata pencarian), tata cara pergaulan, tata cara perkawinan, kesenian, dan bermacam-bermacam upacara tradisi.
3. Kebudayaan yang berupa benda adalah semua benda yang diciptakan oleh manusia, seperti alat-alat keperluan sehari-hari, rumah, perhiasan, pusaka (senjata), kendaraan, dan lain-lain.

Keanekaragaman budaya dapat dilihat dari bermacam-macam bentuk rumah adat. Berikut ini beberapa contoh rumah adat.
1. Rumah Bolon (Sumatera Utara).
2. Rumah Gadang (Minangkabau, Sumatera Barat).
3. Rumah Joglo (Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur).
4. Rumah Lamin (Kalimantan Timur).
5. Rumah Bentang (Kalimantan Tengah).
6. Rumah Tongkonan (Sulawesi Selatan).
7. Rumah Honai (Rumah suku Dani di Papua).

Keberagaman kebudayaan di Indonesia juga tampak dalam kesenian daerah. Ada bermacam-macam bentuk kesenian daerah. Berikut ini beberapa bentuk kesenian daerah.
1. Musik dan lagu daerah.
2. Tari-tarian tradisional daerah.
3. Seni pertunjukkan tradisional.
4. Seni lukis, ukir, pahat, dan anyaman tradisional
5. Pakaian adat
6. Upacara- upacara adat.

Beberapa contoh upacara adat yang dilakukan suku-suku di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Mitoni, tedhak siti, ruwatan, kenduri, grebegan (Suku Jawa).
2. Seren taun (Sunda).
3. Kasodo (Tengger).
4. Nelubulanin, ngaben (Bali).

5. Rambu solok (Toraja).

Sunday, March 15, 2015

GLOBALISASI

Globalisasi berasal dari kata globe. Globe adalah bola bumi tiruan atau dunia tiruan. Kata globe menjadi global yang artinya universal atau keseluruhan yang berkaitan.

Globalisasi adalah proses menyatunya seluruh warga dunia secara umum dan menyeluruh menjadi sebuah kelompok masyarakat.

Dampak globalisasi
1.      Dampak positif
a.       Mudah mendapatkan informasi
b.      Komunikasi mudah dilakukan lewat peralatan
c.       Mudah untuk melakukan perjalanan darat, laut dan udara

2.      Dampak negative
a.       Gaya hidup yang tidak sesuai norma/ aturan
b.      Pakaian yang digunakan kurang sopan
c.       Makanan cepat saji

Budaya Indonesia dalam misi kebudayaan internasional
Dalam era globalisasi Indonesia melakukan kerjasama dengan negara lain. Keuntungan yang diperoleh dari kerjasama tersebut antara lain:
1.      Kebudayaan Indonesia lebih dikenal di negara lain
2.      Mempererat hubungan dengan negara lain
3.      Indonesia diakui sebagai negara yang memiliki kesenian dan kebudayaan tinggi

Sikap terhadap globalisasi
1.      Bijaksana
2.      Waspada
3.      Selektif

4.      Menerapkan nilai- nilai agama

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT ( bagian 2 )

LEMBAGA EKSEKUTIF
Presiden
Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Menteri- menteri tunduk dan bertanggungjawab kepada presiden. Tugas presiden berkaitan dengan:
a.       Melaksanakan politik luar negeri
b.      Menciptakan pertahanan nasional
c.       Menjaga keamanan dan melindungi seluruh WNI.
d.      Mengajukan RUU
e.       Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU jika keadaan memaksa
f.       Berhak menetapkan PP untuk melaksanakan UU.
Kewenangan presiden dalam kehakiman meliputi:
a.       Memberi grasi/ pengurangan masa hukuman bagi narapidana
b.      Memberi amnesty/ pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c.       Memberi abolisi/ penghapusan suatu tuntutan pidana
d.      Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik seseorang
e.       Menetapkan hakim agung
f.       Menetapkan hakim konstitusi
g.      Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
Kewenangan presiden yang lainnya:
a.       Mengangkat duta dan konsul
b.      Menerima penempatan duta negara lain.

Wakil presiden dan menteri
Wakil presiden mempunyai tugas : melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari- hari, melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden dan menggantikan jabatan presiden bila presiden berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
Menteri terdiri dari
a.      Menteri koordinator: dmenghubungkan atau melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri lainnya.
b.      Menteri departemen: menteri yang memimpin departemen.
c.       Menteri negara: menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen.

LEMBAGA YUDIKATIF
1.      Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris. Pimpinan dan anggota MA adalah Hakim Agung. MA menyelesaikan maslah hukum yang tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

2.      Mahkamah Konstitusi ( MK )
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap sebagai anggota da 7 orang anggota hakim konstitusi. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.       Menguji UU terhadap UUD 1945
b.      Memutus engketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

3.      Komisi Yudisial ( KY )
Susunan Ky terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota serta 7 orang anggota komisi.
Wewenang KY:
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR

b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Selain itu terdapat BPK ( Badan Pengawas Keuangan ). Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
BPK adalah lembaga yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. BPK bersifat bebas dan mandiri. Susunan BPK terdiri dari ketua, wakil ketua dan 7 anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden.
Wewenang BPK:
a.       Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
b.      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT ( bagian 1 )

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan dapat diartikan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif ( presiden dibantu wakil presiden dan para menteri ). Sedangkan dalam arti luas, pemerintahana artinya pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif untuk mencapai tujuan.

LEMBAGA NEGARA
Lembaga negara meliputi Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Lembaga legislatif terdiri MPR, DPR dan DPD. Lembaga eksekutif terdiri presiden dan wakil presiden. Sedangkan lembaga yudikatif terdiri MA, MK, KY.

LEMBAGA LEGISLATIF

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Susunan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Tugas dari MPR meliputi:
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik presiden dan wakil presiden dalam siding paripurna MPR.
c.       Memutuskan usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wapres dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wapres diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam siding paripurna MPR.
d.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e.       Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat- lambatnya dalam waktu 60 hari.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Jumlah anggota DPR: 550 0rang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Adapun tugas dan wewenang DPR meliputi:
a.       Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah penggenati UU.
c.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
d.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
e.       Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

3.      Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD merupakan wakil- wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggota tiap provinsi terdiri dari 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang DPD:
a.       Mengajukan RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi kepada DPR.
b.       Membahas RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun pemerintah.
c.       Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

d.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Saturday, August 23, 2014

Peran dan Ideologi Nasionalisme di Indonesia

Nasionalisme merupakan paham tentang bangsa ( nation ). Nasionalisme dapat dikatakan sebagai respon terhadap stimulus/ rangsangan yang berkaitan dengan tantangan yang dihadapi oleh sekelompok masyarakat/ bangsa.
Ciri bangsa antara lain komunitas yang memiliki ikatan ras senasib sepenanggungan yang menempati suatu wilayah/ negara, mempunyai cirri cultural yang menjadi batas pengertian bangsa.
Roeslan Abdul Gani mengatakan nasionalisme muncul karena stimulus yang diberikan dari kolonialisme. Terjadi pertentangan antara lairnya nasionalisme di Indonesia yaitu tahun 1908 dengan lahirnya Boedi Oetomo dan tahun 1905 dengan lahirnya Sarekat Islam.
Kriteria gerakan nasionalis antara lain organisasi sudah modern, tidak tergantung pada seseorang, bersifat nasional dan bertujuan untuk kemajuan nusantara serta perjuangan bersifat makro atau nasional.

Kolonialisasi di Indonesia menjadi stimulus bagi lahirnya nasionalisme. Ketika Indonesia bisa lepas dari kolonialisasi maka Indonesia memiliki tantangan berupa kemiskinan dan ketidakadilan, dll.

Perspektif Global/ Globalisasi

Dalam globaisasi, antara satu negara dengan negara yang lain tidak ada batas. Hal ini dibuktikan dengan adanya fenomena kejadian/ peristiwa yang terjadi di suatu negara berpengaruh di negara lain. Dengan kata lain globalisasi mengakibatkan dunia sebagai satu kesatuan.
Globalisasi itu sendiri terjadi karena beberapa factor. Pertama, revolusi komunikasi di ana ada upaya menyebarkan suatu berita atau peristiwa dari negara lain. Kedua, revolusi budaya yang menyebabkan adanya interaksi budaya/ akuturasi. Ketiga, berkembangnya paham demokratisasi dan liberalisasi. Keempat, hancurnya negara- negara yang berpaham sentralistis seperti Rusia.
Perspektif global merupakan cara berfikir// pandangan/ wawasan bahwa suatu keadian dilihat dari sudut internasional sehingga hal itu merupakan kesadaran bagi kita untuk mampu menempatkan diri yaitu bertindak local dan berfikir global, dalam melakukan sesuatu di tingkat local harus memikirkan dampaknya bagi global.
Mutu/ kualitas suatu negara yang meliputi komunikasi secara internasional, substansi atau keahlian internasional serta keterampilan bersifat internasional, merupakan syarat bagi dunia internasional dalam hal globalisasi.
Ciri yang terkait dengan globalisasi, antara lain:
1.       Didukung oleh kecepatan informasi, kecanggihan, teknologi, kualitas transportasi dan komunikasi yang harus diperkuat dengan managemen yang tangguh.
2.       Selalu melampaui batas tradisional geo politik yaitu politik, ekonomi, social, budaya.
3.       Saling ketergantungan antar negara.
4.       Selalu ada pembaharuan dan inovasi/ penemuan baru.
Globalisasi sendiri memiliki berbagai dampak baik positif maupun negative. Adapun dampaknya sebagai berikut,
a.       Dampak positif
Munculnya persaingan yang bisa memajukan negara, terjadi mega kompetisi sehingga memunculkan inovasi- inovasi dalam berbagai bidang.
b.      Dampak negative
·         Pudarnya budaya dan identitas nasional/ bangsa
·         Terjadi kompetisi yang tidak sehat, yang dapat mematikan orang yang berkapasitas rendah sehingga muncullah pengangguran.

·         Lingkungan hidup kurang diperhatikan karena hanya mengejar produktivitas dan keuntungan.

Thursday, July 31, 2014

Konsep HAM dan UUD 1945

Deklarasi Universal HAM, 10 Desember 1948, merumuskan HAM adalah pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Dalam UU RI no 39 tahun 1999,pasal 1 ayat 1, dirumuskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak dasar manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan untuk mendapatkan kebahagiaan. Adapun dasar dari hak asasi adalah manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi yang ada dan dimilikinya. Ciri- ciri HAM antara lain kodrat, hakiki, universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi. Nilai utama yang terkandung dalam HAM yaitu kebebasan/ kemerdekaan, kemanusiaan/ perdamaian dan keadilan/ kesederajatan/ persamaan.

Aturan operasional HAM di Indonesia antara lain Tap MPR no XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU RI no 39 tahun 1999 tentang HAM, UU RI no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Kepres no 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Sedangkan pasal- pasal yang memuat HAM antara lain Pasal 27 ( persamaan dalam hukum ); Pasal 28 (kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat); pasal 29 (kemerdekaan beragama dan beribadah; pasal 30 (hak dalam usaha hankam); pasal 31 ( pendidikan); pasal 32 ( kebudayaan nasional dan bahasa daerah); pasal 33 (perekonomian) serta pasal 34 (pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar serta jaminan social bagi seluruh rakyat.

Konsep HAM juga terdapat daam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama ( kemerdekaan adalah hak segala bangsa ) dan alinea keempat ( dasar negara ).

Penjabaran UU tentang HAM:
1.       UU no 39 tahun 1999; jaminan HAM meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, ikut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
karikatur dari berita9.com

2.       UU RI no 7 tahun 1984; ratifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan diskriminasi wanita
3.       UU RI no 8 tahun 1998; pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4.       UU RI no 20 tahun 1999; ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang batasan usia kerja
5.       UU RI no 1 tahun 2000; ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
6.       Keppres 7 Juni 1993 tentang Komnas HAM

Lalu apakah ciri- ciri pembangunan yang telah melaksanakan HAM ? Lukman Soetrisno mengemukakan, ciri- cirinya meliputi ;
1.       Dalam bidang politik, adanya kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluraisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
2.       Dalam bidang social, adanya perlakuan yang sama di depan hukum
3.       Dalam bidang ekonomi, tidak ada monopoli dalam system ekonomi yang berlaku.

 karikatur pelanggaran HAM (kartunmartono.wordpress.com)

Dalam kenyataannya, HAM memang sulit dilaksanakan, padahal sebenarnya HAM berfungsi social karena dalam pelaksanaannya kita tidak boleh mementingkan diri sendiri. Dalam kenyataan sering terjadi pelanggaran HAM dari lingkup bawah sampai nasional. Akibatnya ada upaya penegakan HAM, yaitu dengan adanya peradilan ad hoc bagi pelanggar HAM

Dalam perkembangannya dibentuklah Komnas HAM agar bisa mengawal dan mengawasi pelaksanaan HAM, terjdi pelanggaran HAM ataukah tidak. Dalam masyarakat pun terbentuk lembaga HAM dalam bentuk LSM atau NGO ( Non Governmental Organization ). Contoh dari LSM adalah YLBHI, Kontras dan Elsam.

Sejumlah persoalan yang mengiringi proses berlangsungnya pengadilan HAM sebagai berikut,
1.       Paradigma pelanggaran HAM dalam dataran kebijakan poitik selalu berbeda dengan paradigm hukum
2.       Pelanggaran HAM selalu dikonotasikan dengan misi politik
3.       Terjadi ambivalen di kalangan korban sendiri
4.       Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan negara



Konsep serta Prinsip Kepribadian Nasional, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air dan Bela Negara

gambar keanekaragaman di Indonesia

Indonesia memiliki keanekaragaman dalam berbagai hal, seperti kekayaan alam, budaya, social dll. Secara horizontal keanekaragaman dapat dilihat dari perbedaan fisik/ ras, suku bangsa, bahasa, agama, dll. Sedangkan secara vertikat keanekaragaman tersebut terlihat dari tingkat pendidikan, jabatan, pangkat, ekonomi, bahkan keturunan/ darah.

Nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunnan ( Cina Selatan ). Mereka berpindah pada zaman es/ kuarter, di mana saat itu Pulau Kalimantan, Jawa dan Sumatera bersatu dengan benua Asia. Sedangkan Papua bersatu dengan benua Australia. Kemudian setelah Abad Gelap, bangsa India, Cina, Arab dan bangsa- bangsa Eropa juga datang ke Indonesia dengan bermacam tujuan. Akibat kedatangan bangsa- bangsa tersebut maka lahirlah kebudayaan yang beragam.

peta Indonesia setelah zaman es/ kuarter

Keragaman/ heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan potensi kekayaan. Meski demikian keragaman tersebut bisa memunculkan konflik bila kita tidak hati- hati dan tidak mengembangkan rasa toleransi. Sikap yang baik terhadap keragaman contohnya mempelajari kebudayaan dari berbagai daerah, menyaring kebudayaan yang dating dari luar/ budaya asing, membentuk perkumpulan- perkumpulan/ sanggar kebudayaan daerah, dll.

Integrasi nasional harus selalu dijaga dan diperjuangkan agar eksistensi bangsa terus terjaga. Factor penunjang integrasi nasional, antara lain bahasa nasional, Pancasila sebagai dasar negara, kesadaran dan solidaritas keompok dan perundang- undangan yang bersifat nasional.
Landasan keBhinneka Tunggal Ika-an antara lain Pancasila sila ke-3, Pembukaan UUD 1945 alinea 2, batang tubuh (pasal 1, 32, 35 dan 36 ) serta pembinaan kebudayaan.

Nasionalisme perlu ditekankan terus bagi warga negara Indonesia. Menurut Louis Sneyder, nasionalisme adalah perpaduan factor- factor politis, ekonomi, social dan intelektual pada suatu taraf di dalam sejarah. Sedang menurut L. Stoddard, nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.

Unsur- unsur terbentuknya bangsa Indonesia meliputi persamaan asal keturunan bangsa/etnik, persamaan pola kebudayaan, persamaan tempat tinggal, persamaan nasib kesejarahan serta persamaan cita- cita.
Prinsip nasionalisme yang dikandung dalam Pancasila bukanlah nasionalisme sempit dan berlebihan. Paham- paham yang bertentangan dengan nasionalisme yaitu sukuisme, chavinisme, ekstremisme dan kedaerahan. Prinsip nasionalisme berhubungan dengan prinsip Wawasan Nusantara, yaitu Indonesia merupakan satu kesatuan politik, kesatuan social budaya, kesatuan ekonomi dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.


Ketika seseorang memiliki jiwa nasionalis maka akan terbentuk patriotisme. Patriotism adalah pecinta/ pembela tanah air, seorang pejuang sejati, pembela bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air. Tujuan konsep patriotism adalah menumbuhkan dan meningkatkan semangat cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sikap- sikap yang merugikan nilai- nilai nasionalisme antara lain :
1.       Kemiskinan dan kesenjangan social dan keterbelakangan
2.       KKN, pencemaran lingkungan hidup dan dekdensi moral
3.       Apatisme, ketidak pedulian social dan ketergantungan
4.       Kemerosotan nilai upacara, nilai seni dan kemerosotan sejarah
5.       Kemerosotan kebajikan dan kesusilaan yang beradab
6.       Kemerosotan penghormatan terhadap orangtua, persaudaraan, kesetiaan dan kenakalan remaja
7.       Kecenderungan meniru budaya asing yang mementingkan unsur keduniawian dan pergaulan bebas.
8.       Kurang percaya terhadap ketegasan peraturan dan peradilan hukum yang berlaku.

Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kejayaan bangsa dan negara. Untuk menanamkan cinta tanah air dan bangsa melalui cara keteladanan dan pembinaan.

Sebagai wujud cinta tanah air misalnya bela negara yang konsepnya terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 (3), “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Upaya bela negara bisa dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI serta suka rela/ wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.