Pada 5 September 1945, sejarah Indonesia sangat bernilai tinggi bagi Keraton Ngayogyakarta dan NKRI. Dimana pada tanggal tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, menyatakan bahwa keraton Ngayogyakarta sebagai daerah istimewa di NKRI dan menyatakan bergabung dengan NKRI. Bahkan rakyat di wilayah Keraton Ngayogyakarta diminta untuk memaklumi maklumat yang dikeluarkan oleh raja. Titah raja tersebut sangat dihargai oleh rakyat. Bahkan sampai saat ini, maklumat Sri Sultan Hamengkubuwono IX tersebut sangat dijunjung tinggi. Ketika status Daerah Istimewa Yogyakarta akan dihapuskan maka warga Yogyakarta protes keras.
Sudah selayaknya pemerintah berhati- hati mengeluarkan kebijakan yang menyangkut nilai historis yang tinggi tersebut.
No comments:
Post a Comment