Wednesday, April 02, 2014

Perusahaan dan Badan Usaha

Setelah kita mengetahui dan memahami tentang kegaiatn pokok ekonomi, maka tidak ada salanya kita mempelajari tentang PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA. 
Tulisan ini sudah pernah saya posting di joraazzashifa.wordpress.com.
  • Perusahaan : tempat yang digunakan oleh produsen untuk melakukan kegiatan produksi
  • Jenis- jenis perusahaan:
  1. Ekstraktif ; perusahaan yang mengolah dan mengambil atau mengumpulkan hasil alam.
  2. Agraris ; perusahaan yang aktivitasnya menggunakan daya dukung berupa tanah.
  3. Industri ; perusahaan yang mengolah suatu barang menjadi barang lain yang lebih berguna.
  4. Perdagangan ; perusahaan yang melakukan pembelian barang kemudian menjualnya kembali tanpa mengolah barang tersebut
  5. Jasa ; perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak berupa barang.
  • Hal yang harus diperhatikan untuk mendirikan perusahaan
  1. Letak strategis
  2. Fasilitas dan jaringan telekomunikasi mudah
  3. Tenaga kerja dan tempat pemasaran
  4. Faktor alam
  5. Faktor  sejarah
  6. Faktor alam
  7. Faktor ekonomi
  8. Faktor pemerintah
  • Badan usaha : kesatuan organisasi yang yuridis, terdiri dari modal dan tenaga, serta  bertujuan mencari keuntungan.
  • Jenis- jenis Badan usaha
  1. Badan usaha perseorangan : badan usaha yang dimiliki satu orang dan orang tersebut bertanggungjawab terhadap hutang badan usaha dengan jaminan seluruh harta miliknya. Kelebihan dari Badan usaha perorangan adalah jika mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut bisa dinikmati sendiri. Tetapi jika mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung sendiri juga.
  2. Firma : badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang bertanggungjawab penuh terhadap       hutang firma dengan seluruh harta milik mereka. Kelebihan Firma adalah keuntungan bisa dinikmati oleh pemilik- pemilik badan usaha firma. Akan tetapi bila firma mengalami kerugian atas kesalahan salah seorang pemiliknya maka nanti kerugian tersebut ditanggung oleh anggota lainnya.
  3. Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV ) : badan usaha yang terdiri atas berberapa orang, dan yang seorang atau lebih hanya turut menanamkan modal sebagai pesero diam ( pesero pasif ).
        Keanggotaan CV :
      a. anggota aktif/ pesero aktif  bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha dan tanggungan hutang.
      b. anggota pasif/ peseropasif  hanya menanamkan modal dan dapat menuntut modalnya kepada                   anggota aktif.
      Kelebihan CV adalah baik anggota aktif maupun pasif sama- sama bisa menikmati keuntungan bandan         usaha. Kelemahan CV adalah yang bertanggungjawab penuh atas jalannya badan usaha hanyalah               anggota yang aktif.
   4. Perseroan Terbatas (PT) : persekutuan antara dua orang / lebih dengan modal yang diperoleh dari        penjualan saham. Pemegang saham akan memperoleh pembagian laba yang berupa dividen.
     PT terbagi menjadi PT Terbuka dan PT Tertutup. PT Terbuka memberi kesempatan kepada siapasaja          untuk bisa memiliki saham. Sedangkan PT Tertutup kepemilikan saham bukan untuk sembarang orang.
     Kelengkapan PT : Direksi PT, Dewan Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
  5. Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang –seorang atau badan hukum koperasi.
  • Kelengkapan koperasi : Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas.
  • Prinsip koperasi ( pasal 5 UU no. 25 th. 1992 ) ; keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian SHU dilakukan secara adilsebandingdengan besarnyajasa usaha masing- masing, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal serta kemandirian.
  • Tujuan koperasi ( pasal 3 UU no. 25 th.1992 ) ; memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Modal koperasi :
  1. Modal sendiri : simpanan pokok, simpananwajib, dana cadangan dan hibah
  2. Modal pinjaman : pinjaman dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain,penerbitan obligasi atau surat utang lain dan sumber lain yang sah.
  5. BUMN: badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara kecuali jika ditentukan lain                         berdasarkan UU.
     Nama- nama BUMN : PT Telkom, PT Indosat, PTVKrakatau Steel, PT Tambang Timah, PT Jasa Marga,      PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT KAI, PT Bank Nasional Indonesia ( BNI ), PT Pertamina, PT Dirgantara        Indonesia.

No comments:

Post a Comment