Menurut UU no 20 / 2003 tentang Sisdiknas, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Adapun fungsi kurikulum meiputi fungsi umum dan fungsi khusus. fungsi umum, kurikulum merupakan acuan/ pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. fungsi khusus kurikulum meliputi: fungsi penyesuaian, fungsi integrasi, fungsi difrensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan dan fungsi diagnostik bagi siswa.
Oemar Hamalik menyatakan peranan kurikulum sebagai berikut:
1. Peranan Konservatif, di mana kurikulum berperan sebagai sarana untuk mentransmisikan/ mewariskan nilai- nilai budaya.
2. Peranan kreatif, di mana kurikulum mengembangkan sesuatu yang baru sesuai perkembangan yang terjadi dan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa mendatang.
3. Peranan kritis dan Evaluatif, di mana kurikulum memiliki peranan sebagai kontrol atau filter sosial.
Secara garis besar S Hamid Hasan mengemukakan bagan dimensi pengertian kurikulum sebagai berikut:
IDE ----> RENCANA TERTULIS ----> IMPLEMENTASI----> HASIL
sumber bacaan:
Asep Herry Hernawan, dkk. 2014. Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di SD. Tangerang Selatan: UT
No comments:
Post a Comment