Pendahuluan
Pada
beberapa waktu yang lalu, ada pernyataan salah satu kandidat capres Indonesia,
Haji Rhoma Irama, yang mengusulkan lembaga Mahkamah Konstitusi di lebur dengan
Mahkamah Agung karena dianggapnya tugas kedua lembaga tersebut sama.
Apakah
benar pernyataan tersebut ? seperti yang diketahui, bahwa kelembagaan lembaga
Yudikatif di Indonesia meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial. Tentunya ketiga lembaga tersebut memiliki ketugasan yang berbeda.
Pembahasan
Materi
Sejak
adanya era reformasi, pemerintah Indonesia selalu berbenah dalam berbagai
bidang, termasuk dalam hal birokrasi kenegaraan termasuk pada lembaga yudisial.
Reformasi birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi
hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah- langkah bertahap,
konkret, realistis, sungguh- sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada,
perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa. ( Permen Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 30 tahun 2012, hal. 6 )
a.
Mahkamah Agung
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak
dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia
ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia
sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah
Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan
peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
Mahkamah
Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim
agung paling banyak 60 (enam puluh) orang. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang
ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah
Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang
nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata,
ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan
wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda
pengawasan.
Ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi
b.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi berdiri pada 15 Oktober 2003. Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai
pengujian Undang-undang juga
sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam
sidang BPUPKI. Yamin mengusulkan
bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi
wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain
adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang
dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power)
melainkan konsep embagian kekuasaan (distribution
of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan Undang-undang bukan
menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang
bertentangan dengan konsep supremasi MPR ,
sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi
dalam UUD 1945.
Seiring dengan
momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi
(MK) di Indonesia makin
menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam
perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan
dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan
Ketiga.
Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konsitusi, berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai
politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan
tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
No comments:
Post a Comment