a.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Berdasarkan penelitian yang pernah
dilakukan oleh A. Ahsin Thohari, seperti ditulis dalam buku Komisi
Yudisial & Reformasi Peradilan(Jakarta: ELSAM, 2004), di bebarapa
negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat dari salah satu atau lebih dari
lima hal sebagai berikut:
1.
Lemahnya monitoring secara intensif terhadap
kekuasaan kehakiman, karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja.
2.
Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung
antara kekuasaan pemerintah (executive power) –dalam hal ini
Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman (judicial power).
3.
Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai
efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih
disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis non-hukum.
4.
Tidak adanya konsistensi putusan lembaga
peradilan, karena setiap putusan kurang memperoleh penilaian dan pengawasan
yang ketat dari sebuah lembaga khusus.
5.
Pola rekruitmen hakim selama ini dianggap
terlalu bias dengan masalah politik, karena lembaga yang mengusulkan dan
merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau parlemen.
Masih
menurut A. Ahsin Thohari, tujuan pembentukan Komisi Yudisial adalah:
1.
Melakukan monitoring yang intensif terhadap
lembaga peradilan dengan cara melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum
yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal saja. Monitoring
secara internal dikhawatirkanmenimbulkan semangat korps (l’esprit de
corps), sehingga objektivitasnya sangat diragukan.
2.
Menjadi perantara (mediator) antara lembaga
peradilan dengan Departemen Kehakiman. Dengan demikian, lembaga peradilan tidak
perlu lagi mengurus persoalan-persoalan teknis non-hukum, karena semuanya telah
ditangani oleh Komisi Yudisial. Sebelumnya, lembaga peradilan harus melakukan
sendiri hubungan tersebut, sehingga hal ini mengakibatkan adanya hubungan
pertanggungjawaban dari lembaga peradilan kepada Departemen Kehakiman. Hubungan
pertanggungjawaban ini menempatkan lembaga peradilan sebagai subordinasi
Departemen Kehakiman yang membahayakan independensinya.
3.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
lembaga peradilan dalam banyak aspek, karena tidak lagi disibukkan dengan
hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan aspek hukum seperti rekruitmen dan
monitoring hakim serta pengelolaan keuangan lembaga peradilan. Dengan demikian,
lembaga peradilan dapat lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kemampuan
intelektualitasnya yang diperlukan untuk memutus suatu perkara.
4.
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga
peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen. Di sini diharapkan inkonsistensi putusan lembaga
peradilan tidak terjadi lagi, karena setiap putusan akan memperoleh penilaian
dan pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial. Dengan demikian,
putusan-putusan yang dianggap kontroversial dan mencederai rasa keadilan
masyarakat dapat diminimalisasi kalau bukan dieliminasi.
5.
Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap
rekruitmen hakim, karena lembaga yang mengusulkan adalah lembaga hukum yang
bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain, bukan lembaga politik
lagi, sehingga diidealkan kepentingan-kepentingan politik tidak lagi ikut
menentukan rekrutmen hakim yang ada.
Sedangkan
wewenang Komisi Yudisial meliputi, sebagai berikut :
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim;
3.
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);
Tugas
Komisi Yudisial antara lain,
1.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Penutup
Mengingat peran, fungsi
dan tugas masing- masing lembaga yang berada di lembaga Yudikatif, rmaka sudah
selayaknya kita berharap ketiga lembaga tersebut melaksanakan perannya sebaik
mungkin. Sebagai warga negara yang mengetahui peran tersebut, tidak ada
salahnya kita ikut serta mengawasi ketugasan mereka, agar di Indonesia benar-
benar tercipta keamanan, ketertiban
dalam berbagai bidang kehidupan yang akan membawa kemajuan bangsa dan negara.
No comments:
Post a Comment