Deklarasi Universal HAM, 10 Desember 1948, merumuskan HAM
adalah pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri
setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Dalam UU RI no 39 tahun 1999,pasal 1 ayat 1, dirumuskan
bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya
yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak dasar manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan
untuk mendapatkan kebahagiaan. Adapun dasar dari hak asasi adalah manusia
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi yang ada dan
dimilikinya. Ciri- ciri HAM antara lain kodrat, hakiki, universal, tidak dapat
dicabut dan tidak dapat dibagi. Nilai utama yang terkandung dalam HAM yaitu
kebebasan/ kemerdekaan, kemanusiaan/ perdamaian dan keadilan/ kesederajatan/
persamaan.
Aturan operasional HAM di Indonesia antara lain Tap MPR no
XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU RI no 39 tahun 1999 tentang HAM, UU RI no 26
tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Kepres no 50 tahun 1993 tentang Komnas
HAM.
Sedangkan pasal- pasal yang memuat HAM antara lain Pasal 27
( persamaan dalam hukum ); Pasal 28 (kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
berpendapat); pasal 29 (kemerdekaan beragama dan beribadah; pasal 30 (hak dalam
usaha hankam); pasal 31 ( pendidikan); pasal 32 ( kebudayaan nasional dan
bahasa daerah); pasal 33 (perekonomian) serta pasal 34 (pemeliharaan fakir
miskin dan anak terlantar serta jaminan social bagi seluruh rakyat.
Konsep HAM juga terdapat daam Pembukaan UUD 1945 pada alinea
pertama ( kemerdekaan adalah hak segala bangsa ) dan alinea keempat ( dasar
negara ).
Penjabaran UU tentang HAM:
1.
UU no 39 tahun 1999; jaminan HAM meliputi hak
untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan
pribadi, rasa aman, kesejahteraan, ikut serta dalam pemerintahan, hak wanita
dan hak anak.
karikatur dari berita9.com
2.
UU RI no 7 tahun 1984; ratifikasi Konvensi PBB
tentang penghapusan diskriminasi wanita
3.
UU RI no 8 tahun 1998; pengesahan Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4.
UU RI no 20 tahun 1999; ratifikasi Konvensi ILO
138 tentang batasan usia kerja
5.
UU RI no 1 tahun 2000; ratifikasi Konvensi ILO
182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk- bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak
6.
Keppres 7 Juni 1993 tentang Komnas HAM
Lalu apakah ciri- ciri pembangunan yang telah melaksanakan
HAM ? Lukman Soetrisno mengemukakan, ciri- cirinya meliputi ;
1.
Dalam bidang politik, adanya kemauan pemerintah
dan masyarakat untuk mengakui pluraisme pendapat dan kepentingan dalam
masyarakat
2.
Dalam bidang social, adanya perlakuan yang sama
di depan hukum
3.
Dalam bidang ekonomi, tidak ada monopoli dalam system
ekonomi yang berlaku.
karikatur pelanggaran HAM (kartunmartono.wordpress.com)
Dalam kenyataannya, HAM memang sulit dilaksanakan, padahal
sebenarnya HAM berfungsi social karena dalam pelaksanaannya kita tidak boleh
mementingkan diri sendiri. Dalam kenyataan sering terjadi pelanggaran HAM dari
lingkup bawah sampai nasional. Akibatnya ada upaya penegakan HAM, yaitu dengan
adanya peradilan ad hoc bagi pelanggar HAM
Dalam perkembangannya dibentuklah Komnas HAM agar bisa
mengawal dan mengawasi pelaksanaan HAM, terjdi pelanggaran HAM ataukah tidak. Dalam
masyarakat pun terbentuk lembaga HAM dalam bentuk LSM atau NGO ( Non
Governmental Organization ). Contoh dari LSM adalah YLBHI, Kontras dan Elsam.
Sejumlah persoalan yang mengiringi proses berlangsungnya
pengadilan HAM sebagai berikut,
1.
Paradigma pelanggaran HAM dalam dataran
kebijakan poitik selalu berbeda dengan paradigm hukum
2.
Pelanggaran HAM selalu dikonotasikan dengan misi
politik
3.
Terjadi ambivalen di kalangan korban sendiri
4.
Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang
dilakukan negara
No comments:
Post a Comment