Thursday, July 31, 2014

Konsep serta Prinsip Kepribadian Nasional, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air dan Bela Negara

gambar keanekaragaman di Indonesia

Indonesia memiliki keanekaragaman dalam berbagai hal, seperti kekayaan alam, budaya, social dll. Secara horizontal keanekaragaman dapat dilihat dari perbedaan fisik/ ras, suku bangsa, bahasa, agama, dll. Sedangkan secara vertikat keanekaragaman tersebut terlihat dari tingkat pendidikan, jabatan, pangkat, ekonomi, bahkan keturunan/ darah.

Nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunnan ( Cina Selatan ). Mereka berpindah pada zaman es/ kuarter, di mana saat itu Pulau Kalimantan, Jawa dan Sumatera bersatu dengan benua Asia. Sedangkan Papua bersatu dengan benua Australia. Kemudian setelah Abad Gelap, bangsa India, Cina, Arab dan bangsa- bangsa Eropa juga datang ke Indonesia dengan bermacam tujuan. Akibat kedatangan bangsa- bangsa tersebut maka lahirlah kebudayaan yang beragam.

peta Indonesia setelah zaman es/ kuarter

Keragaman/ heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan potensi kekayaan. Meski demikian keragaman tersebut bisa memunculkan konflik bila kita tidak hati- hati dan tidak mengembangkan rasa toleransi. Sikap yang baik terhadap keragaman contohnya mempelajari kebudayaan dari berbagai daerah, menyaring kebudayaan yang dating dari luar/ budaya asing, membentuk perkumpulan- perkumpulan/ sanggar kebudayaan daerah, dll.

Integrasi nasional harus selalu dijaga dan diperjuangkan agar eksistensi bangsa terus terjaga. Factor penunjang integrasi nasional, antara lain bahasa nasional, Pancasila sebagai dasar negara, kesadaran dan solidaritas keompok dan perundang- undangan yang bersifat nasional.
Landasan keBhinneka Tunggal Ika-an antara lain Pancasila sila ke-3, Pembukaan UUD 1945 alinea 2, batang tubuh (pasal 1, 32, 35 dan 36 ) serta pembinaan kebudayaan.

Nasionalisme perlu ditekankan terus bagi warga negara Indonesia. Menurut Louis Sneyder, nasionalisme adalah perpaduan factor- factor politis, ekonomi, social dan intelektual pada suatu taraf di dalam sejarah. Sedang menurut L. Stoddard, nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.

Unsur- unsur terbentuknya bangsa Indonesia meliputi persamaan asal keturunan bangsa/etnik, persamaan pola kebudayaan, persamaan tempat tinggal, persamaan nasib kesejarahan serta persamaan cita- cita.
Prinsip nasionalisme yang dikandung dalam Pancasila bukanlah nasionalisme sempit dan berlebihan. Paham- paham yang bertentangan dengan nasionalisme yaitu sukuisme, chavinisme, ekstremisme dan kedaerahan. Prinsip nasionalisme berhubungan dengan prinsip Wawasan Nusantara, yaitu Indonesia merupakan satu kesatuan politik, kesatuan social budaya, kesatuan ekonomi dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.


Ketika seseorang memiliki jiwa nasionalis maka akan terbentuk patriotisme. Patriotism adalah pecinta/ pembela tanah air, seorang pejuang sejati, pembela bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air. Tujuan konsep patriotism adalah menumbuhkan dan meningkatkan semangat cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sikap- sikap yang merugikan nilai- nilai nasionalisme antara lain :
1.       Kemiskinan dan kesenjangan social dan keterbelakangan
2.       KKN, pencemaran lingkungan hidup dan dekdensi moral
3.       Apatisme, ketidak pedulian social dan ketergantungan
4.       Kemerosotan nilai upacara, nilai seni dan kemerosotan sejarah
5.       Kemerosotan kebajikan dan kesusilaan yang beradab
6.       Kemerosotan penghormatan terhadap orangtua, persaudaraan, kesetiaan dan kenakalan remaja
7.       Kecenderungan meniru budaya asing yang mementingkan unsur keduniawian dan pergaulan bebas.
8.       Kurang percaya terhadap ketegasan peraturan dan peradilan hukum yang berlaku.

Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kejayaan bangsa dan negara. Untuk menanamkan cinta tanah air dan bangsa melalui cara keteladanan dan pembinaan.

Sebagai wujud cinta tanah air misalnya bela negara yang konsepnya terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 (3), “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Upaya bela negara bisa dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI serta suka rela/ wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.


No comments:

Post a Comment