gambar keanekaragaman di Indonesia
Indonesia memiliki keanekaragaman dalam berbagai hal,
seperti kekayaan alam, budaya, social dll. Secara horizontal keanekaragaman
dapat dilihat dari perbedaan fisik/ ras, suku bangsa, bahasa, agama, dll. Sedangkan
secara vertikat keanekaragaman tersebut terlihat dari tingkat pendidikan,
jabatan, pangkat, ekonomi, bahkan keturunan/ darah.
Nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunnan ( Cina
Selatan ). Mereka berpindah pada zaman es/ kuarter, di mana saat itu Pulau Kalimantan,
Jawa dan Sumatera bersatu dengan benua Asia. Sedangkan Papua bersatu dengan
benua Australia. Kemudian setelah Abad Gelap, bangsa India, Cina, Arab dan
bangsa- bangsa Eropa juga datang ke Indonesia dengan bermacam tujuan. Akibat kedatangan
bangsa- bangsa tersebut maka lahirlah kebudayaan yang beragam.
peta Indonesia setelah zaman es/ kuarter
Keragaman/ heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia
merupakan potensi kekayaan. Meski demikian keragaman tersebut bisa memunculkan
konflik bila kita tidak hati- hati dan tidak mengembangkan rasa toleransi. Sikap
yang baik terhadap keragaman contohnya mempelajari kebudayaan dari berbagai
daerah, menyaring kebudayaan yang dating dari luar/ budaya asing, membentuk
perkumpulan- perkumpulan/ sanggar kebudayaan daerah, dll.
Integrasi nasional harus selalu dijaga dan diperjuangkan agar
eksistensi bangsa terus terjaga. Factor penunjang integrasi nasional, antara
lain bahasa nasional, Pancasila sebagai dasar negara, kesadaran dan solidaritas
keompok dan perundang- undangan yang bersifat nasional.
Landasan keBhinneka Tunggal Ika-an antara lain Pancasila
sila ke-3, Pembukaan UUD 1945 alinea 2, batang tubuh (pasal 1, 32, 35 dan 36 )
serta pembinaan kebudayaan.
Nasionalisme perlu ditekankan terus bagi warga negara
Indonesia. Menurut Louis Sneyder, nasionalisme adalah perpaduan factor- factor politis,
ekonomi, social dan intelektual pada suatu taraf di dalam sejarah. Sedang menurut
L. Stoddard, nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian
besar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan
memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Unsur- unsur terbentuknya bangsa Indonesia meliputi persamaan
asal keturunan bangsa/etnik, persamaan pola kebudayaan, persamaan tempat
tinggal, persamaan nasib kesejarahan serta persamaan cita- cita.
Prinsip nasionalisme yang dikandung dalam Pancasila bukanlah
nasionalisme sempit dan berlebihan. Paham- paham yang bertentangan dengan
nasionalisme yaitu sukuisme, chavinisme, ekstremisme dan kedaerahan. Prinsip nasionalisme
berhubungan dengan prinsip Wawasan Nusantara, yaitu Indonesia merupakan satu
kesatuan politik, kesatuan social budaya, kesatuan ekonomi dan satu kesatuan
pertahanan dan keamanan.
Ketika seseorang memiliki jiwa nasionalis maka akan
terbentuk patriotisme. Patriotism adalah pecinta/ pembela tanah air, seorang
pejuang sejati, pembela bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku
cinta tanah air. Tujuan konsep patriotism adalah menumbuhkan dan meningkatkan
semangat cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sikap- sikap yang merugikan nilai- nilai nasionalisme antara
lain :
1.
Kemiskinan dan kesenjangan social dan
keterbelakangan
2.
KKN, pencemaran lingkungan hidup dan dekdensi
moral
3.
Apatisme, ketidak pedulian social dan
ketergantungan
4.
Kemerosotan nilai upacara, nilai seni dan
kemerosotan sejarah
5.
Kemerosotan kebajikan dan kesusilaan yang
beradab
6.
Kemerosotan penghormatan terhadap orangtua,
persaudaraan, kesetiaan dan kenakalan remaja
7.
Kecenderungan meniru budaya asing yang
mementingkan unsur keduniawian dan pergaulan bebas.
8.
Kurang percaya terhadap ketegasan peraturan dan
peradilan hukum yang berlaku.
Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang
dilandasi ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kejayaan
bangsa dan negara. Untuk menanamkan cinta tanah air dan bangsa melalui cara
keteladanan dan pembinaan.
Sebagai wujud cinta tanah air misalnya bela negara yang
konsepnya terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 (3), “ Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Upaya bela negara bisa
dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI serta suka rela/ wajib,
pengabdian sesuai dengan profesi.
No comments:
Post a Comment