Thursday, September 04, 2014

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

Petunjuk Singkat :
  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
     
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
     
    Ditjen Dikas Kemdikbud
     
    PO BOX 1316 JKS 12013

    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
MEKANISME PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui websitep2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Pengiriman Berkas:
  1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
    1. Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
    2. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
    3. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

  1. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
 
dengan alamat:
 PO Box 1316 JKS 12013
Catatan :
  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Persyaratan yang Harus dilengkapi:
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan
  • daftar penilaian kinerja guru tahunan yang wajib dilaksanakan sejak Juli 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
    • bagi guru kelas/mata pelajaran, berupa Format 1A (1-4);
    • bagi guru bimbingan dan konseling, berupa Format 1A (5-8);
    • bagi kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1B (1-4);
    • bagi wakil kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1C (1-4);
    • bagi kepala perpustakaan, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1D (1-4);
    • bagi ketua program keahlian, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1E (1-4);
    • bagi kepala laboratorium/kepala bengkel, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1F (1-4)
sumber : LTD http://223.27.144.195:8086/

No comments:

Post a Comment