Petunjuk Singkat :
- Siapkan berkas berkas yang
disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu
inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau
biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
- Cetak LIP (Lembar Identitas
Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
- Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat
:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
MEKANISME PENYETARAAN
GURU BUKAN PNS
- Direktorat
P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk
mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Bagi
guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya
dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan
jabatan fungsional.
- Guru
tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan
jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
- Khusus
untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB,
SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Selanjutnya,
GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan
pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan
tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan
pangkatnya.
- Kepala
SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
- Kepala
satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif
sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dengan
tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar
melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas
menetapkan angka kredit GBPNS.
- Berdasarkan
penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
- Biro
Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
bagi GBPNS.
- Seluruh
informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
disampaikan melalui websitep2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
- Berkas
dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Pengumuman
guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan
berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja,
pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
- Guru
yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan
dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
- Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Catatan :
- Berkas
akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah
ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
- Pemberian
nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian
dan penataan arsip berkas
Persyaratan yang Harus dilengkapi:
Berkas usul
pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan
sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat)
semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama
yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan
atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat
sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan
atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan;
atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat
Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang
membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah atau pemerintah daerah;
- salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap,
baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
- salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal
pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap,
baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota;
- surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan
mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi
yang sudah memiliki;
- salinan
atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
- salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila
dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program
studi;
- salinan
atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah
oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
- hasil
cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester
terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
- salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang
ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah
oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala
sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala
program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan
atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala
Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
dan
- daftar
penilaian kinerja guru tahunan yang wajib dilaksanakan sejak Juli 2013
dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi
guru kelas/mata pelajaran, berupa Format 1A (1-4);
- bagi
guru bimbingan dan konseling, berupa Format 1A (5-8);
- bagi
kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1B (1-4);
- bagi
wakil kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1C (1-4);
- bagi
kepala perpustakaan, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1D (1-4);
- bagi ketua program keahlian, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1E (1-4);
- bagi kepala laboratorium/kepala bengkel, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1F (1-4)
No comments:
Post a Comment