PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan
dapat diartikan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit,
pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif ( presiden dibantu wakil
presiden dan para menteri ). Sedangkan dalam arti luas, pemerintahana artinya
pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga legislative, eksekutif dan
yudikatif untuk mencapai tujuan.
LEMBAGA NEGARA
Lembaga negara meliputi Lembaga
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Lembaga legislatif terdiri MPR, DPR dan
DPD. Lembaga eksekutif terdiri presiden dan wakil presiden. Sedangkan lembaga
yudikatif terdiri MA, MK, KY.
LEMBAGA
LEGISLATIF
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Susunan MPR terdiri dari anggota
DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Tugas dari MPR meliputi:
a. Mengubah
dan menetapkan UUD
b. Melantik
presiden dan wakil presiden dalam siding paripurna MPR.
c. Memutuskan
usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wapres
dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wapres diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan dalam siding paripurna MPR.
d. Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih
wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat- lambatnya dalam waktu
60 hari.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
Jumlah anggota DPR: 550 0rang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Adapun tugas dan wewenang
DPR meliputi:
a. Membentuk
UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah penggenati UU.
c. Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
d. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
e. Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD merupakan wakil- wakil daerah
provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggota tiap provinsi terdiri dari 4
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas
dan wewenang DPD:
a. Mengajukan
RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi kepada DPR.
b. Membahas RUU tentang otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan
SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun pemerintah.
c. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
d. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
No comments:
Post a Comment