LEMBAGA EKSEKUTIF
Presiden
Dalam melaksanakan tugasnya
presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Menteri- menteri tunduk dan
bertanggungjawab kepada presiden. Tugas
presiden berkaitan dengan:
a. Melaksanakan
politik luar negeri
b. Menciptakan
pertahanan nasional
c. Menjaga
keamanan dan melindungi seluruh WNI.
d. Mengajukan
RUU
e. Menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti UU jika keadaan memaksa
f. Berhak
menetapkan PP untuk melaksanakan UU.
Kewenangan presiden
dalam kehakiman meliputi:
a. Memberi
grasi/ pengurangan masa hukuman bagi narapidana
b. Memberi
amnesty/ pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c. Memberi
abolisi/ penghapusan suatu tuntutan pidana
d. Memberikan
rehabilitasi/ pemulihan nama baik seseorang
e. Menetapkan
hakim agung
f. Menetapkan
hakim konstitusi
g. Mengangkat
dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
Kewenangan presiden
yang lainnya:
a. Mengangkat
duta dan konsul
b. Menerima
penempatan duta negara lain.
Wakil presiden dan
menteri
Wakil
presiden mempunyai tugas : melaksanakan tugas
teknis pemerintahan sehari- hari, melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan
yang diberikan presiden dan menggantikan jabatan presiden bila presiden
berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
Menteri
terdiri dari
a.
Menteri koordinator:
dmenghubungkan atau melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri
lainnya.
b.
Menteri departemen:
menteri yang memimpin departemen.
c.
Menteri negara: menteri
yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen.
LEMBAGA
YUDIKATIF
1. Mahkamah
Agung ( MA )
MA adalah badan yang melakukan
kekuasaan kehakiman. Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera
dan seorang sekretaris. Pimpinan dan anggota MA adalah Hakim Agung. MA
menyelesaikan maslah hukum yang tidak selesai di pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi.
2. Mahkamah
Konstitusi ( MK )
Susunan MK terdiri atas seorang
ketua merangkap sebagai anggota da 7 orang anggota hakim konstitusi. MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk:
a. Menguji
UU terhadap UUD 1945
b. Memutus
engketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c. Memutus
pembubaran partai politik
d. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
3. Komisi
Yudisial ( KY )
Susunan Ky terdiri atas seorang
ketua, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota serta 7 orang anggota
komisi.
Wewenang
KY:
a. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR
b. Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Selain itu terdapat BPK ( Badan Pengawas Keuangan ). Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK )
BPK adalah lembaga yang bertugas
memeriksa tentang keuangan negara. BPK bersifat bebas dan mandiri. Susunan BPK
terdiri dari ketua, wakil ketua dan 7 anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden.
Wewenang
BPK:
a. Memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
b. Menyerahkan
hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
No comments:
Post a Comment