*HIKMAH ZAKAT*
Secara bahasa zakat berarti bersih, tumbuh, barakah dan pujian. Sedangkan secara istilah adalah bagian yang telah ditentukan dari harta yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam yang lima. Barangsiapa yang meninggalkannya karena mengingkarinya berarti dia telah murtad dari Islam dan harus diperangi. Allah telah mendampingkan perintah untuk berzakat ini dengan perintah shalat yang telah disebutkan banyak didalam Al-Qur’an karena pentingnya zakat.
Firman Allah azza wa jalla:*
وَأَقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَءَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
_“Dan dirikan shalat, tunaikan zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”_ *(QS.Al-Baqarah:43)*
Dan Allah berfirman di ayat yang lain: _“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah) Sebagian dari rezeki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabat yang akrab dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”_ *(QS. Al-Baqarah:254)*
*Sabda Rasulullah Saw:*
Dari Abdullah bi Umar radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Saw bersabda: _“Islam dibangun di atas lima tiang, kesaksian bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad Saw utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa Ramadhan.”_ *(Muttafaqun ‘Alaih)*
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Saw bersabda: _“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad Saw adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Kalau mereka menjalankan hal itu maka jiwa dan harta mereka dilindungi, dan selanjutnya Allah lah yang mengadili mereka.”_ *(Muttafaqun ‘Alaih)*
*Penuturan Para Salaf:*
1. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: _“Kalian diperintahkan untuk mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah.”_
2. Sufyan rahimahullahu berkata: _“Barangsiapa yang menyebut-nyebut sedekahnya maka rusaklah pahala sedekahnya. Ditanyakan padanya, “Bagaimana maksud menyebut-nyebut itu? “Beliu menjawab,” Yaitu dengan mengingat sedekahnya dan menceritakannya kemana-mana.”_
*Diantara hikmah yang tersurat maupun tersirat atas kewajiban zakat ialah:*
*1. Zakat fitrah merupakan penyuci dan pembersih* bagi yang menunaikannya dari segala dosa dan perkataan keji yang dikerjakan selama berpuasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dimana beliau berkata: _“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin”_ *(HR. Abu Dawud)*
*2. Zakat fitrah disyariatkan untuk dikeluarkan sebelum shalat Idul fitri, dan waktu yang disunnahkan.* Dan dibolehkan pula sehari atau dua hari sebelum hari ied menurut pendapat dan masyhur. Hikmahnya agar segenap kaum muslimin merasakan kebahagiaan berhari raya setelah sebulan penuh berpuasa, dan seluruh kaum muslimin memiliki makanan untuk mereka santap dihari raya. Rasulullah bersabda: _“Maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idulfitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idulfitri) maka ia merupakan sedekah sedekah biasa.”_ *(HR. Abu Dawud)*
*3. Diantara hikmah zakat fitrah ialah sebagai bentuk syiar Islam.* Hukum asal sedekah afdhalnya ialah secara sembunyi-sembunyi, namun zakat fitrah sendiri dikeluarkan dan ditampakkan ke masyarakat. Lembaga-lembaga perkumpulan zakat, masjid-masjid dan organisasi kemanusiaan ikut serta mensyiarkan syariat yang agung ini. Ini merupakan bentuk ketakwaan hati yang sesungguhnya. Allah berfirman: _“Demikianlan (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”_ *(QS. Al-Hajj:32)*
Catatan
Materi Sanlat 12 Mei 2021
Artikel yg sarat manfaat, ikut nyimak ya
ReplyDelete