Dari literatur- literatur yang membahas tentang seluk beluk HAM, kita bisa
melihat bahwa HAM diakui dengan adanya Magna Charta pada 1215. Magna Charta kemudian disempurnakan lagi
dengan lahirnya Petition of Rights
(1627) dan Bill of Rights (1688). Pada
abad ke-18, tepatnya tahun 1776 di Amerika lahir Declaration of Rights, sedang di Perancis muncul Declaration des droits de’lhome et citoyen (Pernyataan hak-hak
manusia dan warga negara). Secara internasional, PBB dalam sidang umum di Paris
tanggal 10 Desember 1948 mengeluarkan Declaration
of Human Rights.
Lalu, sebenarnya HAM dalam pandangan ajaran Islam?
Dalam HAM mengandung 3 unsur yang esensial yaitu kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan. Nah, jika ditilik dari
ketiga unsur tersebut, kita bisa melihat bahwa ketika Rasulullah SAW menegakkan
Daulah Islamiyah, sekitar abad ketujuh,
unsur- unsur tadi sudah dilaksanakan baik dalam bidang pemerintahan
maupun kemasyarakatan.
1. Kemerdekaan
Kemerdekaan sangat dihormati dalam ajaran
Islam. Hak itu meliputi kemerdekaan diri(jiwa), kemerdekaan harta benda,
kemerdekaan akidah (agama), kemerdekaan tempat tinggal, kemerdekaan berpikir
dan menyatakan pendapat, kemerdekaan politik, dll. Unsur kemerdekaan dapat
dilihat dilihat dalam QS Al Isra: 33, AnNisa:29, Al Baqarah: 256. Tentu masih
banyak lagi ayat- ayat Allah dalam Al Quran yang memberikan jaminan kebebasan/
kemerdekaan dan batas-batasnya.
2. Persamaan
Dalam Al Quran surat Al Hujurat : 13
menyatakan adanya persamaan antara sesama manusia, antara laki- laki dan
perempuan, satu bangsa dengan bangsa yang lain, dll. Yang membedakan di antara
mereka adalah kadar ketakwaan.
3. Persaudaraan
Landasan persaudaraan dalam ajaran Islam
terdapat dalam QS Al Hujurat : 10.
Kemudian Rasulullah dalam khutbah dalam ibadah Haji Wada’
menyampaikan pokok-pokok yang bertemakan hak-hak asasi meliputi:[1]
1.
Setiap manusia bertanggungjawab atas tindakannya.
2.
Setiap orang berkewajiban memelihara keamanan
jiwa dan keselamatan harta benda orang lain.
3.
Setiap orang yang diserahi amanah dan
kepercayaan baik yang bersifat moril maupun materiil, hendaklah memelihara dan
menjaganya.
4.
Pernyataan penghapusan riba dan berbagai macam
bentuknya yang memeras kaum lemah.
5.
Penegasan tentang pengakuan hak-hak wanita( emansipasi)
pada umumnya, hak suami isteri timbal balik pada khususnya.
6.
Pernyataan bahwa seorang muslim dengan muslim
lainnya adalah terikat dalam tali persaudaraan dan harus saling membantu.
7.
Deklarasi penghapusan perbedaan-
perbedaan(diskriminasi) yang ditimbulkan oleh perbedaan bangsa, kulit,
kedudukan sosial, dll.
No comments:
Post a Comment