Saturday, June 07, 2014

Landasan Historis - Ideologis dan Historis - Yuridis Pendidikan SD

A.      LANDASAN HISTORIS DAN IDEOLOGIS PENDIDIKAN
Landasan historis dan ideologis adalah dasar pemikiran yang diangkat dari fakta sejarah yang relevan tentang pertumbuhan dan perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar beserta ide-ide atau pertimbangan yang melatarbelakangi.

Secara historis sistem pendidikan di Indonesia merupakan warisan dari penjajah Belanda. Sehingga sistem pendidikan pada masa ini bertujuan memperoleh tenaga terampil yang mendukung keberlangsungan penjajahan Belanda di Indonesia. Pada masa ini sudah ada istilah bumi putera yang dianggap sebagai hamba.

Perkembangan pendidikan sekolah dasar di Indonesia  diawali pada masa VOC yaitu tahun 1617 dengan mendirikan sekolah dasar yang menjelma menjadi sekolah batavia tahun 1622 dan dibubarkan tahun 1630. Selanjutnya pada abad ke 18 dan 19 terdapat sekolah dasar yang bersifat dualistik yang terdiri atas sekolah dasar kelas satu untuk warga Belanda dan sekolah dasar kelas dua untuk warga pribumi. Pada abad ke 20 berdasarkan  politik etis. Pemerintah Belanda mendirikan sekolah dasar namun masih bersifat dualistik. Berbeda dengan pendidikan dasar pada masa perjuangan kemerdekaan yang sudah dikembangkan oleh warga Indonesia yang telah sadar dan tercerahkan akan pentingnya pembangunan bangsa.

Berdasarkan fakta sejarah pada zaman Belanda terjadi  segregasi sosial dan diskriminasi pendidikan sengaja dilakukan terhadap penduduk bumi putera. Kesempatan warga bumi putera  menikmati pendidikan dasar tergantung pada latar belakang ekonomi sosial dan budaya. Sedangkan pada masa perjuangan kemerdekaan pendidikan dasar di Indonesia memiliki konsep dan dasar ideologi pendidikan yang berbeda dalam nomenklaturny dan konteks perwujudannya tetapi kesemuanya mengarah ada satu tujuan adanya sistem pendidikan yang inheren dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

B.     LANDASAN HISTORIS DAN YURIDIS PENDIDIKAN SD
Landasan ideologis dan yuridis pendidikan pada dasarnya merupakan komitmen politik Negara Republik Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai ketentuan normatif konstitusional yang mencerminkan bagaimana sistem pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

Landasan Yuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional.  Dapat dilihat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Sedangkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pendidikan SD/MI merupakan lingkungan pendidikan formal terdini.
Pendidikan SD mengemban dua fungsi yakni fungsi pengembangan potensi peserta didik  secara psikologis dan pemberian landasan yang kuat untuk pendidikan SMP.

Peserta didik SD/MI berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan dengan cara sebagai berikut:
a.       Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya
b.       Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi kejujuran akademik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
d.       Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial diantara teman
e.       Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi sesama
f.        Mencintai lingkungan bangsa dan negara
g.       Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.


Program Wajib belajar 9 tahun jika dijalankan dengan baik maka akan berdampak secara luas terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan partisipasi semua komponen masyarakat dan pemerintah agar program wajar 9 tahun terlaksana dengan sukses.

No comments:

Post a Comment