A.
LANDASAN
HISTORIS DAN IDEOLOGIS PENDIDIKAN
Landasan historis dan ideologis adalah
dasar pemikiran yang diangkat dari fakta sejarah yang relevan tentang
pertumbuhan dan perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar beserta ide-ide atau
pertimbangan yang melatarbelakangi.
Secara historis sistem pendidikan di
Indonesia merupakan warisan dari penjajah Belanda. Sehingga sistem pendidikan
pada masa ini bertujuan memperoleh tenaga terampil yang mendukung
keberlangsungan penjajahan Belanda di Indonesia. Pada masa ini sudah ada
istilah bumi putera yang dianggap sebagai hamba.
Perkembangan pendidikan sekolah dasar
di Indonesia diawali pada masa VOC yaitu
tahun 1617 dengan mendirikan sekolah dasar yang menjelma menjadi sekolah
batavia tahun 1622 dan dibubarkan tahun 1630. Selanjutnya pada abad ke 18 dan
19 terdapat sekolah dasar yang bersifat dualistik
yang terdiri atas sekolah dasar kelas satu untuk warga Belanda dan sekolah
dasar kelas dua untuk warga pribumi. Pada abad ke 20 berdasarkan politik etis. Pemerintah Belanda mendirikan
sekolah dasar namun masih bersifat dualistik. Berbeda dengan pendidikan dasar
pada masa perjuangan kemerdekaan yang sudah dikembangkan oleh warga Indonesia
yang telah sadar dan tercerahkan akan pentingnya pembangunan bangsa.
Berdasarkan fakta sejarah pada zaman
Belanda terjadi segregasi sosial dan
diskriminasi pendidikan sengaja dilakukan terhadap penduduk bumi putera.
Kesempatan warga bumi putera menikmati
pendidikan dasar tergantung pada latar belakang ekonomi sosial dan budaya.
Sedangkan pada masa perjuangan kemerdekaan pendidikan dasar di Indonesia
memiliki konsep dan dasar ideologi pendidikan yang berbeda dalam nomenklaturny
dan konteks perwujudannya tetapi kesemuanya mengarah ada satu tujuan adanya
sistem pendidikan yang inheren dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara Indonesia.
B.
LANDASAN
HISTORIS DAN YURIDIS PENDIDIKAN SD
Landasan
ideologis dan yuridis pendidikan pada dasarnya merupakan komitmen politik
Negara Republik Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai ketentuan normatif
konstitusional yang mencerminkan bagaimana sistem pendidikan nasional dibangun
dan diselenggarakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Landasan
Yuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia Pancasila dan UUD 1945 merupakan
dasar atau fondasi pendidikan nasional.
Dapat dilihat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Sedangkan
peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Dalam
konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pendidikan SD/MI
merupakan lingkungan pendidikan formal terdini.
Pendidikan
SD mengemban dua fungsi yakni fungsi pengembangan potensi peserta didik secara psikologis dan pemberian landasan yang
kuat untuk pendidikan SMP.
Peserta
didik SD/MI berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan dengan cara sebagai
berikut:
a.
Menjalankan
ibadah sesuai agama yang dianutnya
b.
Menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan
c.
Mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi kejujuran akademik dan mematuhi semua
peraturan yang berlaku.
d.
Memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial diantara teman
e.
Mencintai
keluarga, masyarakat dan menyayangi sesama
f.
Mencintai
lingkungan bangsa dan negara
g.
Ikut
menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan
keamanan sekolah.
Program Wajib belajar 9 tahun jika
dijalankan dengan baik maka akan berdampak secara luas terhadap peningkatan
kualitas kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan partisipasi semua komponen
masyarakat dan pemerintah agar program wajar 9 tahun terlaksana dengan sukses.
No comments:
Post a Comment